Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 01 Agustus 2008

UNTUK MEMELIHARA KESEHATAN - RAKYAT MISKIN TERIMA JAMKESMAS

SIJUNJUNG(30/07/08) - Kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk 42.681 rakyat miskin, diserahkan oleh Kepala Asuransi Kesehatan (Askes) Cabang Solok, Elvaneti, S.Si, Apoteker, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan (PMPK) Kabupaten Sijunjung Drs. Abasri Jusad, SH. M.Hum, MM, di ruang rapat dinas tersebut, Selasa (29/7).

Penyerahan kartu Jamkesmas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serahterima, disaksikan Kepala Kantor Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Jaheri M. Si, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan, Jhon Iswar, SH dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosnakertrans Dra. Basinar serta sejumlah pejabat Dinas PMPK.

Elvaneti mengatakan, sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat, quota Jamkesmas Kabupaten Sijunjung adalah untuk 52.702 rakyat miskin. Namun data penduduk miskin yang disampaikan Pemkab Sijunjung kepada Askes Cabang Solok, hanya 44.543 jiwa.

Setelah data yang disampaikan diteliti secara cermat oleh petugas Askes Solok, cukup banyak nama calon penerima kartu Jamkesmas yang double, sehingga data falid dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan hanya 42.681 jiwa.

“Berdasarkan data itulah kami membuat kartu Jamkesmas yang hari ini kartu itu kami serahkan seluruhnya kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung,” jelasa Elvaneti.

Agar kekurangan quota 10.021 terpenuhi, Kepala Askes Cabang Solok berharap kepada Pemkab Sijunjung segera mengirimkan data penduduk miskin, supaya kartu Jamkesmas bisa dibuat dalam waktu tidak terlalu lama.

Tentang 42.681 kartu Jamkesmas yang telah diserahkan, supaya bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dirinya, kepada aparatur Dinas PMPK, Elvaneti sangat mengharapkan bantuannya untuk mendistribusikan sesegera mungkin.

Sesuai petunjuk Menteri Kesehatan RI, pada Bulan Agustus mendatang, kartu Jamkesmas sudah bisa dipergunakan oleh rakyat miskin dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dirinya.

Disamping bisa dimanfaatkan mulai Bulan Agustus, pada 1 September, Menteri Kesehatan juga telah memutuskan bahwa pada 1 September, surat keterangan tidak mampu dan kartu Askeskin tidak berlaku lagi.

“Untuk itu, kami sangat berharap bantuan aparatur Dinas PMPK mendistribusikan kartu ini sesegera mungkin kepada pemegangnya, supaya rakyat miskin tidak terkendala dalam berobat,” harap Kepala Askes Cabang Solok, Elvaneti.

Memenuhi harapan Elvaneti, Kepala Dinas PMPK Abasri Jusad mengaku akan berusaha mendistribusikan dan menyalurkan kartu Jemkesmas tersebut secepat mungkin secara berjenjang.

Artinya, bila Bupati Sijunjung menyetujui, pemerintahan kabupaten c/q Dinas PMPK menyerahkan kepada camat, camat kepada walinagari, walinagari kepada Kepala jorong dan Kepala jorong menyerahkan kepada rakyatnya.

“Karena kartu Jamkesmas sangat berarti dan berguna bagi rakyat miskin, kami akan meminta petunjuk dan persetujuan kepada bupati supaya bisa dididistribusikan secepa mungkin,” kata Abasri Jusad. -nas

PROGRAM BKMN DIGULIR - EKONOMI RAKYAT DIHARAPKAN MENINGKAT

SIJUNJUNG(30/07/08) - Anggota DPRD Ir. Yos Jodi berharap progam Bantuan Kredit Mikro Nagari (BKMN) yang digulir Pemkab Sijunjung mampu mengubah perekomian rakyat kearah yang lebih baik.

Untuk itu, disamping menyerahkan modal, dengan melibatkan unit kerja lain, aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan (PMPK) selaku leadyng sector program BKMN, juga diharapkan memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat penerima kredit, sesuai bidang usaha yang dilakukan.

“Sesuai tujuan, program BKMN yang digulir Pemkab Sijunjung adalah untuk mengurangi kemiskinan. Supaya tujuan mencapai sasaran dan harapan, disamping menyerahkan modal, dengan melibatkan unit kerja lain, hendaknya aparatur PMPK selaku leadyng sector juga memberi bimbingan teknis kepada masyarakat penerima kredit, sesuai bidang usaha yang dilakukan,” kata Yos Jodi, Selasa (29/7), di gedung dewan.

Selain memberi bimbingan teknis, kepada Pemkab dewan terhormat ini juga berharap tidak menyerahkan BKMN terhadap masyarakat yang setengah hati dalam berusaha, tapi berikan kepada rakyat yang mau mengubah nasib dengan bekerja keras dan sungguh-sungguh.

Sementara kepada masyarakat penerima BKMN, Yos Jodi mengimbau agar melaksanakan program ini sebaik dan seoptimal mungkin. Pahami petunjuk teknis, penuhi persyaratan dan taati aturan yang telah ditentukan, supaya niat baik pemerintah membuahkan hasil sesuai harapan.

Kepala Dinas PMPK Kabupaten Sijunjung, Drs. Abasri Jusad, SH. M. Hum, MM, mengatakan, dalam upaya mengurangi kemiskinan, sekaligus dalam usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat, Pemkab Sijunjung, pada tahun 2008 ini salurankan dana BKMN Rp4,8 miliar kepada 16 nagari, dengan indeks Rp300 juta/nagari.

Ke-16 nagari yang akan melaksanakan program BKMN itu, Solok Ambah, Sungai Betung, Palangki, Tanjung Lolo, Buluh Kasok, Tamparungo, Limo Koto, Batu Manjulur, Durian Gadang, Muaro Takung, Mundam Sakti, Langki, Lubuak Tarok, Manganti, Padang Laweh dan Nagari Pamuatan.

Sebelum BKMN dikucurkan, diselenggarakan sosialisasi terhadap kelompok kerja BKMN, aparat pemerintah nagari dan tim koordinator kecamatan yang langsung diketuai oleh camat bersangkutan.

Sasaran penyaluran BKMN, adalah rumah tangga miskin dengan memprioritaskan kelompok usaha yang mempunyai prospek baik dalam pengembangan ekonomi. Kelompok masyarakat miskin yang diprioritaskan, adalah Kepala Keluarga (KK) miskin yang telah terdaftar kedalam kelompok hasil pendataan KK Miskin.

Kegiatan atau jenis usaha kelompok yang dinilai mempunyai prospek baik dalam pengembangan ekonomi, adalah yang sesuai dengan potensi sumber daya masyarakat yang ada di masing-masing nagari serta mempunyai kaitan usaha dengan kelompok lainnya.

Tujuan utama BKMN, memberikan stimulasi modal usaha bagi keluarga miskin ditingkat nagari, agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Tujuan lain, terciptanya perilaku positif pada keluarga miskin dan stakeholders terkait, meningkatnya pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi serta terselenggaranya sistim perencanaan dan pengawasan pembangunan yang partisipatif.

Disamping itu, terwujudnya sinergitas program pemerintah pusat, provinsi serta pemerintah kabupaten dan masyarakat/stacholders, meningkatnya partisipasi perantau dalam menanggulangi kemiskinan di nagari, tumbuhnya rasa hidup bernagari di tengah-tengah masyarakat dan terbangunnya kapasitas nagari sebagai basis ketahanan masyarakat, jelas Abasri Jusad. -nas

DPC PPP TETAPKAN PERSYARATAN

SIJUNJUNG(30/07/08) - Dalam menerima bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2009, DPC PPP Kabupaten Sijunjung tetapkan berbagai persyaratan dan kreteria. Lebih diutamakan figur yang bermoralitas tinggi, tidak bermental bobrok dan tidak gadang ota.

“Kami tidak sembarangan menerima bakal Caleg. Banyak persyaratan dan kreteria yang harus dipenuhi figur yang ingin maju bersama PPP,” kata ketua DPC PPP Kabupaten Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, di kediamannya di Muaro Bodi, Rabu siang.

Persyaratan yang harus dipenuhi figur, ulas Irddatillah, antara lain memiliki moralitas yang tinggi, taat beragama, pandai membaca kitab Suci Al Quran, tokoh dan panutan masyarakat, tidak bermental bobrok serta tidak egois dan tidak gadang ota.

Mekanisme yang dilakukan DPC PPP dalam menerima bakal Caleg, figur yang berkeinginan maju bersama PPP, mendaftarkan diri kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) di kecamatan.

Diserahkannya menerima bakal Caleg oleh DPC kepada PAC, karena PAC lebih tau dan lebih mengenal figur atau tokoh dan panutan masyarakat di nagari, karena seseorang yang merupakan tokoh di kabupaten, belum tentu tokoh di nagari, jelas Iraddatillah.

Setelah nama yang diterima PAC disampaikan kepada DPC, seluruh bakal Caleg akan diundang DPC untuk berdialog dan beramahtamah, sebagai ajang untuk mengetahui lebih jauh wawasan dan tentang ketokohan figur yang ingin menjadi Caleg.

Tindaklanjut dialog dan ramahtamah, tim yang dibentuk PAC dan DPC, melakukan verifikasi ke lingkungan bakal Caleg yang mendaftarkan diri.

Verifikasi terhadap masyarakat di sekitar bakal Caleg berada, perlu dilakukan untuk mengetaui apakah figur itu memang tokoh dan panutan masyarakat atau hanya tokoh di atas kertas saja.

Kalau seandainya tokoh di atas kertas saja, dengan kata lain sosok itu tidak berpengaruh di nagari dan tidak jadi panutan masyarakat, apa lagi bermasalah dan bermental bobrok, nama bakal Caleg itu dicoret dari daftar, tegas Iraddatillah.

Sebaliknya, bila figur yang mendaftarkan diri di PAC memenuhi persyaratan dan kreteria yang ditentukan DPC PPP, bakal Caleg itu diusulkan ke DPW untuk minta persetujuan. Setelah disetujui DPW, figur itu ditetapkan sebagai Caleg.

Seandainya kebobrokan Caleg terungkap dalam proses berjalan, dengan kata lain proses pencalonan belum sampai ke KPU, namanya akan dicoret dan tidak diikutserta sebagai Caleg pada Pemilu 2009, tambah Iraddatillah yang juga anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. -nas

MELALUI PNPM-MP - BERBAGAI SARANA DIBANGUN

SIJUNJUNG(30/07/08) - Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), pada tahun 2008 ini pemerintah Kecamatan Koto VII akan merehab serta membangun berbagai sarana dan prasarana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dana PNPM-MP yang dialokasikan pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk Koto VII, berjumlah Rp3 miliar,” kata Camat Koto VII, Bobby Roespandy, AP, di Muaro Sijunjung, Selasa (29/7)..

Sesuai petunjuk teknis, Rp2.250.000.000 dari jumlah itu, akan dipergunakan untuk merehab serta membangun berbagai sarana dan prasarana. Sedangkan yang Rp750.000.000, dimanfaatkan untuk simpan pinjam 21 kelompok perempuan.

Berbagai sarana dan prasarana yang diusulkan ke pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk direhab dan dibangun, meregit beton sembilan ruas jalan, pembangunan gedung Taman Kanak-kanak, PAUD, Polindes, jalan Sirtu, kincir air permanent, parit pembuangan, irigasi pompanisasi, jembatan serta pasang saluran jalan dan saluran air bersih.

Sembilan ruas jalan yang akan diregit beton, ulas camat, terdapat di Jorong Koto Tuo, Jorong Bungo, Ujung Padang, Kampung Baru, Padang Lalang, Ranah Palaluar, Bulu Rotan dan di Jorong Koto Guguak.

Sementara gedung Taman Kanak-kanak akan dibangun di Jorong Ranah Sigading, PAUD di Aur Gading, Polindes di Koto Panjang, jalan Sirtu di Sungai Gemiri dan Batu Gandang, kincir air permanent di Ujung Padang, parit pembuangan di Tanjung Ampalu, irigasi pompanisasi di Ranah, jembatan di Batu Balang, pasangan saluran jalan dan saluran air bersih di Jorong Koto Palaluar dan Koto Tanjung, urai Camat Koto VII, Bobby Roespandy. -nas

UNSUR PENTING PEMBANGUNAN

SIJUNJUNG(30/07/08) - Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, pembangunan yang dtuju dan cara yang ditempuh dalam pelaksanaannya, harus menjamin terwujudnya pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia yang demokratis.

Penegasan ini mencerminkan bahwa manusia dan kemanusiaan mendapat tempat yang terhormat dalam pembangunan. Dan pembangunan adalah untuk manusia, bukan manusia untuk pembangunan, kata ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Alzam Deri, S. Ip, di ruang kerjanya, Selasa (29/7).

Ketua KPU bicara masalah pembangunan, adalah untuk menyikapi tahapan Pemilu 2009 yang telah dimulai, karena tujuan akhir Pemilu memajukan pembangunan bangsa dan negara.

Sejak semula, ulas Alzam Deri, Bangsa Indonesia menyadari bahwa pembangunan tidak boleh hanya menempatkan kebendaan sebagai landasan kebahagiaan hidup manusia.

Oleh sebab itu, pembangunan yang dikerjakan, menempatkan keselarasan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan rohani, agar terpenuhi kebahagiaan manusia indonesia secara utuh.

Hal ini mengharuskan pendekatan dan cara pemecahkan masalah pembangunan secara integral, bukan hanya dari satu sudut saja. Tapi harus dari berbagai sudut serta menserasikan berbagai disiplin ilmu yang dikenal dengan pendekatan indisipliner.

UUD 1945 sebagai kerangka pengaturan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberikan kesempatan yang paling besar untuk kelancaran dan kelangsungan pembangunan.

Unsur yang penting bagi pembangunan suatu bangsa, adalah stabilitas yang dinamis, keikutsertaan dan kreatifitas rakyat serta jaminan kelangsungan pembangunan dan adanya penyesuaian perkembangan.

Jika dikatakan bahwa pembangunan memerlukan pembaharuan, maka pembaharuan ini sama sekali bukan “pembaratan” (Westernisasi) yang akan berarti pengetrapan kebudayaan yang asing bagi semua pihak.

Pembaharuan tidak lain adalah usaha dari bangsa sendiri untuk mengembangkan kepribadian sendiri, dengan membuang yang buruk dan menguatkan yang baik serta mengadakan penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan masyarakat moderen.

Alzam Deri menegaskan, tidak ada satu model masyarakatpun yang sama didunia ini. Oleh karena itu, tidak ada satu model pembangunanpun yang dapat diterapkan pada dua masyarakat yang berlainan.

Ini berarti keharusan pelaksanaan pembangunan yang tumbuh diatas kepribadian sendiri yang berpangkal kepada pandangan hidup dan nilai-nilai yang dianggap luhur. Begitu juga dengan proses pembangunan demokrasi yang berdasarkan kepada nilai-nilai kemasyarakatan. Penyerapan unsur dari luar dan pengetrapan hukum demokrasi yang rasional, tidak harus menghilangkan warna dasar dari kepribadian sendiri.

Pemilu, kata Alzam Deri, merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat. Sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemilu, baik untuk pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, presiden dan wakil presiden serta Kepala daerah dan wakilnya, dilaksanakan menurut Undang-undang Peraturan yang berlaku.

Adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar sesuai pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Demokrasi dengan pola perwakilan masyarakat Indonesia ini, dalam proses pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2009, akan menguras tenaga dan pikiran serta menjadi ajang dipertaruhkannya kelangsungan sistem demokratisasi di Negara Republik Indonesia, sebut Ketua KPU Alzam Deri. –nas
Join Vinefire!