Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Kamis, 05 Juni 2008

HARGA BBM NAIK - LAKUKAN PENGHEMATAN

SIJUNJUNG(02/06/08) - Menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Darius Apan mengajak masyarakat dan PNS di lingkungan Pemkab Sijunjung melakukan gerakan penghematan, karena seiring dengan naiknya harga BBM, harga kebutuhan pokok juga ikut naik.

Dengan naiknya harga minyak mentah, pemerintah Indonesia terpaksa mengurangi subsidi BBM yang selama ini ditanggulangi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat berkurangnya subsidi, tanpa dapat dihindari, harga BBM di Indonesia terpaksa dinaikan, kata Darius Apan dalam apel organik, di halaman Kantor Bupati Senin pagi.

Apel organik yang dilaksanakan setiap Senin minggu pertama, diikuti Wakil Bupati Yuswir Arifin dan Sekdakab Drs. Bakri. Peserta apel seluruh karyawan dan karyawati yang berkantor di Muaro Sijunjung.

Naiknya garga BBM, ulas bupati, juga diikuti oleh harga kebutuhan pokok, karena satu sama lain saling terkait dan saling mempengaruhi.

Justru itu, kepada segenap lapisan masyarakat, bupati mengajak dan mengimbau melakukan gerakan penghematan serta menyesuaikan pemasukan dengan pengeluaran.

“Jan gadang pasak dari pado tiang. Jangan pula sampai berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hal itu akan semakin memperburuk keadaan,” kata bupati.

Sementara kepada PNS, bupati menekankan supaya berhemat dalam mempergunakan alat tulis serta dalam pemakaian listrik, telepon dan air. Termasuk menghemat BBM dengan cara mengurangi perjalanan. -nas

Senin, 02 Juni 2008

SUPAYA TEPAT SASARAN - DATA ULANG CALON PENERIMA BLT

SIJUNJUNG(29-05-08) - Anggota DPRD Sijunjung H. Daswanto, SE berharap kepada pemerintahan kabupaten mendata ulang calon penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), supaya bantuan itu benar-benar tepat sasaran.

“Dalam pendistribusian BLT kepada keluarga miskin, kita berharap Pemkab Sijunjung mendata ulang calon penerimanya, supaya bantuan yang bertujuan meringankan beban rakyat miskin itu tidak salah sasaran, kata Daswanto, di gedung dewan, Rabu kemarin.

Jika Pemkab hanya berpatokan kepada hasil pendataan per tanggal 30 Mei tahun 2006, ulas Daswanto, tidak tertutup kemungkinan pendistribusian BLT tidak tepat sasaran, karena rentang waktu dari Mei 2006 sampai Mei 2008 cukup panjang.

Banyak hal bisa terjadi dalam kehidupan rakyat, dalam rentang waktu dua tahun (Mei 2006-Mei 2008), yang kuat berniaga dan rajin berusaha, ekonominya semakin baik. Begitu juga sebaliknya.

Artinya, Kepala Keluarga (KK) yang pada tahun 2006 memperoleh BLT karena memenuhi persyaratan, tahun 2008 ini bisa saja tidak kebagian lagi, lantaran tingkat ekonominya sudah semakin membaik.

Begitu juga sebaliknya. KK yang tahun 2006 tidak mendapat bantuan karena tidak memenuhi kreteria, tahun 2008 ini seyogyanya menerima, disebabkan hidup dan kehidupannya yang susah dan melarat.

Berpedoman kepada dinamikan kehidupan ini, seandainya Pemkab Sijunjung hanya berpatokan kepada hasil pendataan per tanggal 30 Mei tahun 2006, dengan kata lain tidak mendata ulang, tentunya akan terjadi kekeliruan dalam pendistribusian BLT.

Misalnya KK yang tidak lagi berhak menerima, tapi masih memperoleh, karena dasarnya pendataan Mei 2006. Sebaliknya, KK yang seharusnya menerima, karena sesuai kehidupan terkini sudah memenuhi kreteria, tapi tidak menerima lantaran tidak masuk data pada tahun 2006.

“Untuk itu, supaya kekeliruan tidak terjadi dan penditribusian BLT tepat sasaran, kita berharap Pemkab mendata ulang calon penerimanya. Karena dana bantuan Rp100 ribu/bulan itu sangat berarti bagi rakyat miskin,” kata Daswanto.

Dalam mendata ulang, sebaiknya diserahkan kepada Kepala jorong, karena pemerintahan terendah itu lebih tau dengan kondisi riil rakyatnya dibanding tim pendata yang dibentuk di tingkat kabupaten.

Supaya tidak timbul konflik di tengah masyarakat, dalam mendata ulang, diharapkan Kepala jorong menjauhi sistem familiar, tapi melakukan pendataan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan kreteria sampai kepada penduduk yang berdomisili di pelosok jorong.

Untuk menghindari korban karena berdesakan, kepada pihak Kantor Pos sebagai penyalur dana BLT, anggota dewan dari PBB ini berharap mengatur jadwal pemberian sebaik mungkin.

“Karena sebagian besar penerima BLT kaum tua, bahkan banyak yang sudah uzur, kita berharap kepada pihak Kantor Pos mengatur jadwal pemberian sebaik mungkin, supaya tidak terjadi antrean panjang dan desakan yang potensial menimbulkan korban, seperti terjepit, terjatuh dan pingsan, ujar Daswanto. -nas

SUASANA KOTA KURANG HIDUP

SIJUNJUNG(29/05/08) - Dalam upaya menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung, Pemkab Sijunjung membangun toko di sisi gelanggang olahraga (GOR) Sibinuang Sakti.

Namun dari 10 petak jumlah toko, yang dibuka dan difungsikan sebagaimana mestinya, hanya empat petak. Yang enam petak kondisinya terkunci dan tertutup rapat sepanjang hari dan malam, sehingga Muaro Sijunjung tetap seperti kota mati. Pada hal yang enam petak itu juga sudah dikontrak oleh masyarakat.

Empat petak yang sudah difungsikan sebagaimana mestinya, dibuka oleh dua pengontrak. Tiga petak dijadikan tempat usaha Warnet dan counter HP, satu petak merupakan toko busana.

Tentang enam petak toko yang hingga kini masih ditutup, Arief selaku pemilik Warnet dan counter, mengaku tidak mengetaui secara pasti siapa yang mengontraknya.

“Khabarnya seluruh toko yang ada (10 petak) sudah dikontrak oleh masyarakat. Tapi siapa yang mengontrak yang enam petak itu, saya tidak tau pasti,” kata Arief.

Begitu juga tentang pengelola toko, Arief juga tidak mengetaui secara jelas. “Siapa yang mengelola saya tidak tau. Tapi saat mau mengontrak, kami mengurusnya ke Bagian Perekonomian Setdakab Sijunjung,” aku Arief.

Selain enam petak toko (empat petak terletak di bagian depan, dua petak di bagian belakang) ditutup sepanjang siang dan malam, di halaman toko juga tidak ada lampu penerang, sehingga suasananya terlihat semakin sunyi dan sepi dikala malam.

Disamping tidak memiliki lampu penerang, halaman toko sepertinya juga kurang terawat. Rumput dibiarkan tumbuh tanpa ada usaha mencabut atau memotongnya, sehingga pagar tembok yang cukup indah, sebagian sudah ditutupi oleh semak.

Anggota DPRD Sijunjung, Yulisman Debong yang diminta komentarnya tentang kondisi toko ini, berharap kepada Pemkab lebih profesional dalam mengelolanya.

"Saya juga melihat lebih banyak toko yang ditutup dari pada yang dibuka. Pada hal tujuan Pemkab membangun toko adalah untuk lebih menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung. Sekaligus sebagai tambahan PAD tentunya,” kata Yulisman.

Kalau seandainya masyarakat yang mengontrak tidak akan memfungsikan sebagaimana mestinya, sebaik toko itu dikontrakan kepada orang lain dari pada ditutup sepanjang siang dan malam.

“Saya yakin banyak yang membutuhkan. Untuk itu, sebagaimana saya katakan tadi, dituntut keprofesionalan pihak pengelola, karena segala sesuatunya dialah yang mengatur dan menentukan,” tandas Yulisman.

Tentang halaman toko yang tidak diterangi listrik, dewan terhormat ini berharap kepada Pemkab Sijunjung segera memasangnya.

“Kalau tujuan kita untuk lebih menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung, memasang listrik di halaman toko merupakan keharusan. Sebab, mana mungkin suasana bisa hidup jika keadaannya gelap gulita. Lagi pula, saya amati, toko yang dijadikan usaha Warnet dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Kondisi ini tentunya sangat menuntut pemasangan listrik di halaman toko. Karena disamping penerangan, juga akan berfungsi mencegah terjadinya hal yang tidak diingini,” tutur Yulisman. -nas

PENDIDIKAN RENDAH PENYEBAB KEMISKINAN

SIJUNJUNG(28/05/08) - Wajib belajar yang dilaksanakan Pemkab Sijunjung, tidak hanya terhadap anak usia 7 sampai 12 tahun, tapi sampai usia 15 tahun. Artinya, anak usia sekolah tidak hanya diwajibkan menamatkan SD, tapi SMP.

Bahkan sejak tahun lalu, sesuai Perda pelayanan pendidikan, wajib belajar diupayakan sampai tamat SLTA, kata Bupati Sijunjung, Darius Apan, menyikapi tahun ajaran baru 2008/2009 yang 14 Juli Mendatang mulai dilaksanakan.

Upaya itu dilakukan, karena pendidikan yang rendah, merupakan salah satu penyebab kemiskinan. Justru itu, seluruh anak usia sekolah Kabupaten Sijunjung, harus menuntaskan pendidikan, minimal sampai tamat SLTP.

Berdasarkan data yang ada, ulas bupati, ternyata penyebab kemiskinan terbesar di Sumatera Barat, adalah karena rendahnya pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, upaya menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang dilakukan Pemkab Sijunjung, tentunya juga upaya memberantas kemiskinan.

Melalui pendidikan, diharapkan bisa diputuskan mata rantai kemiskinan, karena pendidikan yang rendah, menyebabkan lemahnya sumber daya manusia yang memicu minimnya penghasilan, sehingga klimaksnya melahirkan lingkaran kemiskinan yang berkelanjutan.

Justru itu, sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Sijunjung telah melaksanakan program wajib belajar dengan mendayagunakan semua potensi yang ada untuk meningkatkan daya tampung di SLTP dan SLTA.

Untuk kelancaran pelaksanaan wajib belajar itu, selain mendirikan sejumlah gedung SD, SLTP dan SLTA, Pemkab Sijunjung juga membangun 11 unit Sekolah Satu Atap (SSA) di nagari yang belum memiliki SLTP.

“Jadi, tidak ada alasan bagi para orangtua untuk tidak memasukan putra putrinya ke sekolah, karena gedung yang dibangun juga diiringi dengan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS),” kata bupati.

Supaya tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak menduduki bangku pendidikan, minimal sampai tamat SLTP, Pemkab Sijunjung sampai kepada pemerintahan jorong, melakukan pendataan. Jika ditemui anak usia sekolah yang tidak menduduki bangku pendidikan, ditelusuri penyebab serta dicarikan solusinya.

Perda tentang pelayanan pendidikan yang dibentuk tahun lalu, tambah bupati, terdiri dari 13 bab, 38 pasal dan 76 ayat.

Inti Perda tersebut, meningkatkan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 12 tahun. Tujuannya supaya semua anak usia sekolah dari SD sampai SLTA memperoleh kesempatan belajar sebagaimana mestinya.

Latar belakang pembentukan Perda, karena pendidikan yang rendah salah satu penyebab terjadinya kemiskinan, jelas Bupati Darius Apan. -nas
Join Vinefire!