Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 01 Agustus 2008

UNSUR PENTING PEMBANGUNAN

SIJUNJUNG(30/07/08) - Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, pembangunan yang dtuju dan cara yang ditempuh dalam pelaksanaannya, harus menjamin terwujudnya pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia yang demokratis.

Penegasan ini mencerminkan bahwa manusia dan kemanusiaan mendapat tempat yang terhormat dalam pembangunan. Dan pembangunan adalah untuk manusia, bukan manusia untuk pembangunan, kata ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Alzam Deri, S. Ip, di ruang kerjanya, Selasa (29/7).

Ketua KPU bicara masalah pembangunan, adalah untuk menyikapi tahapan Pemilu 2009 yang telah dimulai, karena tujuan akhir Pemilu memajukan pembangunan bangsa dan negara.

Sejak semula, ulas Alzam Deri, Bangsa Indonesia menyadari bahwa pembangunan tidak boleh hanya menempatkan kebendaan sebagai landasan kebahagiaan hidup manusia.

Oleh sebab itu, pembangunan yang dikerjakan, menempatkan keselarasan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan rohani, agar terpenuhi kebahagiaan manusia indonesia secara utuh.

Hal ini mengharuskan pendekatan dan cara pemecahkan masalah pembangunan secara integral, bukan hanya dari satu sudut saja. Tapi harus dari berbagai sudut serta menserasikan berbagai disiplin ilmu yang dikenal dengan pendekatan indisipliner.

UUD 1945 sebagai kerangka pengaturan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberikan kesempatan yang paling besar untuk kelancaran dan kelangsungan pembangunan.

Unsur yang penting bagi pembangunan suatu bangsa, adalah stabilitas yang dinamis, keikutsertaan dan kreatifitas rakyat serta jaminan kelangsungan pembangunan dan adanya penyesuaian perkembangan.

Jika dikatakan bahwa pembangunan memerlukan pembaharuan, maka pembaharuan ini sama sekali bukan “pembaratan” (Westernisasi) yang akan berarti pengetrapan kebudayaan yang asing bagi semua pihak.

Pembaharuan tidak lain adalah usaha dari bangsa sendiri untuk mengembangkan kepribadian sendiri, dengan membuang yang buruk dan menguatkan yang baik serta mengadakan penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan masyarakat moderen.

Alzam Deri menegaskan, tidak ada satu model masyarakatpun yang sama didunia ini. Oleh karena itu, tidak ada satu model pembangunanpun yang dapat diterapkan pada dua masyarakat yang berlainan.

Ini berarti keharusan pelaksanaan pembangunan yang tumbuh diatas kepribadian sendiri yang berpangkal kepada pandangan hidup dan nilai-nilai yang dianggap luhur. Begitu juga dengan proses pembangunan demokrasi yang berdasarkan kepada nilai-nilai kemasyarakatan. Penyerapan unsur dari luar dan pengetrapan hukum demokrasi yang rasional, tidak harus menghilangkan warna dasar dari kepribadian sendiri.

Pemilu, kata Alzam Deri, merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat. Sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemilu, baik untuk pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, presiden dan wakil presiden serta Kepala daerah dan wakilnya, dilaksanakan menurut Undang-undang Peraturan yang berlaku.

Adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar sesuai pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Demokrasi dengan pola perwakilan masyarakat Indonesia ini, dalam proses pelaksanaan kampanye dan Pemilu 2009, akan menguras tenaga dan pikiran serta menjadi ajang dipertaruhkannya kelangsungan sistem demokratisasi di Negara Republik Indonesia, sebut Ketua KPU Alzam Deri. –nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!