Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 24 Maret 2008

DIRESMIKAN MENDAGRI

Di bawah kepemimpin Darius Apan-Yuswir Arifin, pemerintah kabupaten dan masyarakat Sawahlunto/Sijunjung mengukir sejarah yang pantas dicatat dengan tinta emas.

Betapa tidak, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang lahir di kancah revolusi, besar di era orde baru, reformasi dan otonomi, diusia yang ke-59 tahun, berubah nama menjadi Kabupaten Sijunjung.

Perubahan nama itu, akan diresmikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Mardianto, dalam sidang istimewa DPRD Sawahlunto/Sijunjung, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa besok.

Selain sidang istimewa DPRD, sebagai wujud syukur atas perubahan nama kabupaten, akan digelar alek gadang nagari, makan bajambah sambiah duduak baselo di Balairung Lansek Manih.

Disamping Mendagri, sidang istimewa DPRD dan alek gadang nagari akan dihadiri Gubernur Sumbar, ketua DPRD dan pejabat teras provinsi, bupati, walikota dan ketua DPRD se-Sumatra Barat, bupati dan ketua DPRD tetangga, Muspida, pimpinan unit kerja, para perantau serta tokoh dan pemuka masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

“Sebetulnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008 tentang perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung, telah ditandatangani oleh Presisden RI, 10 Maret 2008. Namun karena Mendagri baru bisa hadir di Muaro Sijunjung, Selasa besok, persemian perubahan nama kabupaten baru akan dilaksanakan hari itu,” kata Bupati Darius Apan ketika menceking berbagai persiapan persemian, Minggu sore.

Setelah PP tentang perubahan nama kabupaten diterbitkan, Pemkab diberi tenggang waktu selama setahun untuk merubah segala sesuatunya, seperti papan merek perkantoran, sekolah dan kop surat, kata bupati.

Diusulkannya perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung oleh Pemkab kepada DPRD yang oleh DPRD diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar, kata bupati, banyak faktor yang mendasarinya.

Antara lain, dengan telah berdirinya Kota Sawahlunto, berarti secara teritorial, Sawahlunto tidak lagi menjadi bagian teritorial Sawahlunto/Sijunjung.

Sedangkan nama yang dipakai, melambangkan daerah yang menjadi ruang lingkup otorisasinya. Sementara teritorial Sawahlunto sudah berdiri sebagai sebuah kota yang otonom. Maka secara logika sederhana sudah perlu melepaskan identitas Sawahlunto pada nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Alasan lain, penulisan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menggunakan garis miring. Pada hal dalam kaidah bahasa Indonesia, garis miring berarti atau yang memberikan alternatif salah satu dari sesuatu yang terdapat sebelum atau sesudah garis miring.

Artinya, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung bisa dimaknai sebagai Kabupaten Sawahlunto atau Kabupaten Sijunjung, sehingga dalam dokumen atau surat yang datang dari pemerintah pusat, sering ditulis Kabupaten Sawahlunto, pada hal dokumen atau surat itu untuk Sawahlunto/Sijunjung.

Dampak negatifnya, jika surat yang nyasar itu ditindaklanjuti oleh Pemko Sawahlunto, tetap diterima oleh pemerintah pusat. Sehingga dalam beberapa kasus, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sering dirugikan. Disisi lain juga tidak lazim penggunaan garis miring pada sebuah nama kabupaten.

Dasar pengajuan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung, karena dari 167 peserta semiloka dan diskusi panel nilai kejuangan masyarakat yang terdiri dari angkatan 45, LVRI, perantau, Kepala SKPD, camat, walinagari, BPAN, KAN, pemuda, Kepala SLTP dan SLTA serta utusan Ormas, Orsos dan Orpol, suara terbanyak, yaitu 68 peserta (40,71 %) mengusulkan Kabupaten Sijunjung, jelas Bupati Darius Apan. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!