Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 14 April 2008

PEMERINTAH NAGARI FUNGSIKAN BAZ

SIJUNJUNG(13/04/08) - Dari 5.802 jiwa jumlah penduduk Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, 523 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga miskin. Selain warga miskin, di nagari ini juga tercatat ratusan anak yatim.

Guna meringankan beban ekonomi yang menghimpit rakyat miskin dan anak yatim itu, Walinagari Pematang Panjang, April Marsal berharap terhadap anak nagari menyerahkan satu persen zakat harta kepada Badan Amil Zakat (BAZ) nagari dan memberi sumbangan kepada panitia yang telah dibentuk.

“Karena cukup banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan, guna meringankan beban ekonomi yang menghimpit mereka, kita berharap anak Nagari Pematang Panjang yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, DPRD dan pengusaha termasuk perantau, menyerahkan satu persen zakat harta kepada BAZ nagari, dari 2,5 persen yang harus dikeluarkan. Zakat itu akan disalurkan sekali dalam setahun kepada yang berhak menerimanya,” kata April Marsal, di Pematang Panjang, Minggu (13/4).

Disamping menyerahkan satu persen zakat harta kepada BAZ nagari, masyarakat yang dinilai cukup beruntung dalam penghidupannya, diharapkan juga memberi sumbangan kepada anak yatim melalui panitia yang telah dibentuk.

Harapan dan niat mulia walinagari, telah dipaparkan dan dimusyawarahkan dalam satu rapat yang dihadiri sekitar 200 tokoh dan pemuka masyarakat, di Kantor Walinagari, beberapa hari lalu.

Dalam rapat yang juga dihadiri anak Nagari Pematang Panjang yang berprofesi sebagai anggota DPRD Sijunjung H. Iraddatillah, S. Pt, masyarakat mendukung sepenuhnya rencana dan gagasan yang dicetus walinagari.

Menurut April Marsal, BAZ Nagari Pematang Panjang yang diharapkan mengelola zakat harta, telah terbentuk sejak 14 Desember 2006. Namun karena keterbatasan berbagai hal, selama ini wadah itu belum difungsikan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu, ke depan, kita akan berupaya memberdayakan BAZ yang diketuai J.K.H Sampono, dengan harapan beban ekonomi yang menghimpit rakyat miskin bisa berkurang,” kata walinagari.

Sementara panitia yang akan menghimpun sumbangan masyarakat untuk diberikan kepada anak yatim sekali setahun sebelum hari Raya Idul Fitri, dibentuk 3 Januari 2008 melalui musyawarah, dengan ketua terpilih Mustatir Malin Sampono.

Disisi lain April Marsal menjelaskan, anak nagari yang diharapkan menyerahkan satu persen zakat harta kepada BAZ nagari, tidak saja yang menetap di Pematang Panjang, tapi juga yeng berdomisili di nagari dan daerah lain, termasuk yang berada di perantauan. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!