Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Selasa, 15 Juli 2008

MEMACU PEMBANGUNAN - DIALOKASIKAN DANA RP5,3 MILIAR

SIJUNJUNG(15/07/08) - Pada tahun anggaran 2008 ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung alokasikan dana Rp5,3 miliar untuk pelaksanaan program partisipatif.

Dari jumlah itu, Rp4 miliar akan dimanfaatkan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur. Sedangkan yang Rp1,3 miliar, dipergunakan untuk membantu mobiler sekolah.

Infrastruktur yang akan dibangun dan diperbaiki dengan dana partisipatif, adalah jalan dan jembatan serta sarana dan prasarana lain yang dinilai mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahtraan rakyat, kata Kepala Bappeda Kabupaten Sijunjung Drs. Muchlis Anwar, MSM, di ruang kerjanya, Selas siang.

Sedangkan satu paket mobiler yang akan diberikan kepada sekolah yang membutuhkan, tambah Muchlis, terdiri dari 20 buah meja, 40 kursi, sebuah lemari serta sebuah meja dan kursi majelis guru.

Namun sebelum dana partisipatif dikucurkan dan sebelum bantuan mobiler diserahkan, terlebih dahulu dilakukan penilaian kelayakan oleh tim teknis.

Artinya, setiap usulan yang disampaikan camat, baik itu pembangunan dan perbaikan infrastruktur maupun permintaan mobiler sekolah, ditinjau langsung oleh tim, guna mengetahui apakah yang diusulkan dan diminta itu benar-benar dibutuhkan atau tidak.

Menurut Muchlis, karena keterbatasan dana, pelaksanaan program partisipatif mengedepankan pola prioritas. Dengan kata lain, mendahulukan kegiatan yang mendesak dan sangat dibutuhkan. Justru itu, penilaian kelayakan perlu dilaksanakan.

Disisi lain Kepala Bappeda menjelaskan, supaya pelaksanaan program partisipatif mencapai sasaran dan harapan, Pemkab Sijunjung telah membentuk tim pengelola dana tersebut.

Tim yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sijunjung Nomor 188.45/348/KPTS-BPT-2008, terdiri dari kelompok kerja kabupaten, sekretariat program serta tim teknis kecamatan dan tim teknis nagari.

Kelompok kerja kabupaten, personilnya berjumlah 14 orang. Terdiri dari bupati, wakil bupati, Sekdakab, Asiten Dua serta sejumlah pejabat eselon dua dan tiga.

Sedangkan sekretariat program yang diketuai Kabid Perencanaan Umum Bappeda, Afrizal, M. Si, anggotanya yang berjumlah dua belas orang, terdiri dari Kabid dan Kasubid serta staf Bappeda, BPKD dan staf Kantor Inforkom.

Tim teknis (kelompok kerja) kecamatan yang jumlah personilnya 23 orang, terdiri dari camat se-Kabupaten Sijunjung serta Kasi Pembangunan dan petugas PU kecamatan.

Sementara tim teknis (kelompok kerja) nagari, seluruh personilnya adalah walinagari se-Kabupaten Sijunjung.

“Kini prosesi pelaksanaan program, tim tengah melakukan penilaian kelayakan terhadap sekian banyak usulan yang disampaikan para camat, jelas Muchlis Anwar. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!