Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 01 Agustus 2008

PROGRAM BKMN DIGULIR - EKONOMI RAKYAT DIHARAPKAN MENINGKAT

SIJUNJUNG(30/07/08) - Anggota DPRD Ir. Yos Jodi berharap progam Bantuan Kredit Mikro Nagari (BKMN) yang digulir Pemkab Sijunjung mampu mengubah perekomian rakyat kearah yang lebih baik.

Untuk itu, disamping menyerahkan modal, dengan melibatkan unit kerja lain, aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan (PMPK) selaku leadyng sector program BKMN, juga diharapkan memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat penerima kredit, sesuai bidang usaha yang dilakukan.

“Sesuai tujuan, program BKMN yang digulir Pemkab Sijunjung adalah untuk mengurangi kemiskinan. Supaya tujuan mencapai sasaran dan harapan, disamping menyerahkan modal, dengan melibatkan unit kerja lain, hendaknya aparatur PMPK selaku leadyng sector juga memberi bimbingan teknis kepada masyarakat penerima kredit, sesuai bidang usaha yang dilakukan,” kata Yos Jodi, Selasa (29/7), di gedung dewan.

Selain memberi bimbingan teknis, kepada Pemkab dewan terhormat ini juga berharap tidak menyerahkan BKMN terhadap masyarakat yang setengah hati dalam berusaha, tapi berikan kepada rakyat yang mau mengubah nasib dengan bekerja keras dan sungguh-sungguh.

Sementara kepada masyarakat penerima BKMN, Yos Jodi mengimbau agar melaksanakan program ini sebaik dan seoptimal mungkin. Pahami petunjuk teknis, penuhi persyaratan dan taati aturan yang telah ditentukan, supaya niat baik pemerintah membuahkan hasil sesuai harapan.

Kepala Dinas PMPK Kabupaten Sijunjung, Drs. Abasri Jusad, SH. M. Hum, MM, mengatakan, dalam upaya mengurangi kemiskinan, sekaligus dalam usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat, Pemkab Sijunjung, pada tahun 2008 ini salurankan dana BKMN Rp4,8 miliar kepada 16 nagari, dengan indeks Rp300 juta/nagari.

Ke-16 nagari yang akan melaksanakan program BKMN itu, Solok Ambah, Sungai Betung, Palangki, Tanjung Lolo, Buluh Kasok, Tamparungo, Limo Koto, Batu Manjulur, Durian Gadang, Muaro Takung, Mundam Sakti, Langki, Lubuak Tarok, Manganti, Padang Laweh dan Nagari Pamuatan.

Sebelum BKMN dikucurkan, diselenggarakan sosialisasi terhadap kelompok kerja BKMN, aparat pemerintah nagari dan tim koordinator kecamatan yang langsung diketuai oleh camat bersangkutan.

Sasaran penyaluran BKMN, adalah rumah tangga miskin dengan memprioritaskan kelompok usaha yang mempunyai prospek baik dalam pengembangan ekonomi. Kelompok masyarakat miskin yang diprioritaskan, adalah Kepala Keluarga (KK) miskin yang telah terdaftar kedalam kelompok hasil pendataan KK Miskin.

Kegiatan atau jenis usaha kelompok yang dinilai mempunyai prospek baik dalam pengembangan ekonomi, adalah yang sesuai dengan potensi sumber daya masyarakat yang ada di masing-masing nagari serta mempunyai kaitan usaha dengan kelompok lainnya.

Tujuan utama BKMN, memberikan stimulasi modal usaha bagi keluarga miskin ditingkat nagari, agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Tujuan lain, terciptanya perilaku positif pada keluarga miskin dan stakeholders terkait, meningkatnya pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi serta terselenggaranya sistim perencanaan dan pengawasan pembangunan yang partisipatif.

Disamping itu, terwujudnya sinergitas program pemerintah pusat, provinsi serta pemerintah kabupaten dan masyarakat/stacholders, meningkatnya partisipasi perantau dalam menanggulangi kemiskinan di nagari, tumbuhnya rasa hidup bernagari di tengah-tengah masyarakat dan terbangunnya kapasitas nagari sebagai basis ketahanan masyarakat, jelas Abasri Jusad. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!