Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 01 Agustus 2008

UNTUK MEMELIHARA KESEHATAN - RAKYAT MISKIN TERIMA JAMKESMAS

SIJUNJUNG(30/07/08) - Kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk 42.681 rakyat miskin, diserahkan oleh Kepala Asuransi Kesehatan (Askes) Cabang Solok, Elvaneti, S.Si, Apoteker, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan (PMPK) Kabupaten Sijunjung Drs. Abasri Jusad, SH. M.Hum, MM, di ruang rapat dinas tersebut, Selasa (29/7).

Penyerahan kartu Jamkesmas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serahterima, disaksikan Kepala Kantor Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Jaheri M. Si, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan, Jhon Iswar, SH dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosnakertrans Dra. Basinar serta sejumlah pejabat Dinas PMPK.

Elvaneti mengatakan, sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat, quota Jamkesmas Kabupaten Sijunjung adalah untuk 52.702 rakyat miskin. Namun data penduduk miskin yang disampaikan Pemkab Sijunjung kepada Askes Cabang Solok, hanya 44.543 jiwa.

Setelah data yang disampaikan diteliti secara cermat oleh petugas Askes Solok, cukup banyak nama calon penerima kartu Jamkesmas yang double, sehingga data falid dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan hanya 42.681 jiwa.

“Berdasarkan data itulah kami membuat kartu Jamkesmas yang hari ini kartu itu kami serahkan seluruhnya kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung,” jelasa Elvaneti.

Agar kekurangan quota 10.021 terpenuhi, Kepala Askes Cabang Solok berharap kepada Pemkab Sijunjung segera mengirimkan data penduduk miskin, supaya kartu Jamkesmas bisa dibuat dalam waktu tidak terlalu lama.

Tentang 42.681 kartu Jamkesmas yang telah diserahkan, supaya bisa dimanfaatkan oleh rakyat miskin dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dirinya, kepada aparatur Dinas PMPK, Elvaneti sangat mengharapkan bantuannya untuk mendistribusikan sesegera mungkin.

Sesuai petunjuk Menteri Kesehatan RI, pada Bulan Agustus mendatang, kartu Jamkesmas sudah bisa dipergunakan oleh rakyat miskin dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dirinya.

Disamping bisa dimanfaatkan mulai Bulan Agustus, pada 1 September, Menteri Kesehatan juga telah memutuskan bahwa pada 1 September, surat keterangan tidak mampu dan kartu Askeskin tidak berlaku lagi.

“Untuk itu, kami sangat berharap bantuan aparatur Dinas PMPK mendistribusikan kartu ini sesegera mungkin kepada pemegangnya, supaya rakyat miskin tidak terkendala dalam berobat,” harap Kepala Askes Cabang Solok, Elvaneti.

Memenuhi harapan Elvaneti, Kepala Dinas PMPK Abasri Jusad mengaku akan berusaha mendistribusikan dan menyalurkan kartu Jemkesmas tersebut secepat mungkin secara berjenjang.

Artinya, bila Bupati Sijunjung menyetujui, pemerintahan kabupaten c/q Dinas PMPK menyerahkan kepada camat, camat kepada walinagari, walinagari kepada Kepala jorong dan Kepala jorong menyerahkan kepada rakyatnya.

“Karena kartu Jamkesmas sangat berarti dan berguna bagi rakyat miskin, kami akan meminta petunjuk dan persetujuan kepada bupati supaya bisa dididistribusikan secepa mungkin,” kata Abasri Jusad. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!