Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Selasa, 24 Maret 2009

BUPATI SERAHKAN SK CPNS - TIDAK ADA PEGAWAI KEBAL HUKUM

SIJUNJUNG(17/03/09) - Bupati Darius Apan, secara simbolis serahkan 379 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Sijunjung formasi 2008, di Balairung Lansek Manih, Senin (16/3).

Ke-379 CPNS yang menerima SK, diangkat dari tenaga honor 46 orang dan pelamar umum 333 orang, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sijunjung, Yunanto Masri, SE.

Sebanyak 46 tenaga honor yang jadi CPNS tanpa tes, tambah Yunanto, terdiri dari golongan I/a tiga orang, golongan I/c lima orang, II/a 28, II/b enam dan golongan III/a empat orang.

Sedangkan 333 pelamar umum yang bernasib baik, berhasil lulus seleksi dan tes, sesuai ijazah yang dimiliki, diangkat dengan golongan II/b 95 orang, II/c 74, III/a 152 dan golongan III/b 12 orang.

Kepada seluruh CPNS yang yang menerima SK, bupati menekankan supaya tidak cepat berpuas diri, tapi banyak belajar dan bertanya serta kuasai tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Tapi jangan bertanya dan belajar kepada PNS yang kuciang aia! Timbalah ilmu dari PNS yang mematuhi peraturan dan ketentuan serta memiliki disiplin diri yang tinggi, supaya saudara tumbuh dan berkembang menjadi pegawai yang menguasai tugas dan profesioanal serta dibutuhkan dan terpakai di lingkungan unit kerja, karena sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.

Kalau saudara bertanya dan belajar kepada PNS nan kuciang aia, saudara juga akan jadi kuciang aia dan tidak memiliki disiplin diri. Klimaksnya saudara tidak akan terpakai pada satuan unit kerja, karena seluruh pimpinan unit kerja akan menolak saudara. “Ingat itu,” pesan bupati.

Perlu saudara ketahui, sambung bupati, Pemkab Sijunjung membutuhkan pegawai yang memiliki disiplin diri, bukan orang hebat, karena tidak ada yang dapat diharapkan dari orang yang tidak disiplin, meski dia pintar.

Lebih baik mempunyai pegawai lemah tapi memiliki disiplin tinggi, dari pada pegawai hebat yang tidak disiplin, karena kelemahan seorang pegawai secara bengansur bisa diatasi dengan banyak belajar.

Justru itu, meski sekarang saudara telah menjadi CPNS, namun bukan berarti usaha dan perjuangan saudara sudah selesai, karena CPNS awal dari proses panjang dalam berkarir dan berkarya.

Semua orang menginginkan yang terbaik, namun untuk mendapatkan yang terbaik, tidak mudah. Diperlukan upaya, kerja keras, serius, sungguh-sungguh, professional serta menguasai tugas dan tanggungjawab.

Oleh karena itu, CPNS yang berstatus sebagai guru, jadilah seorang pendidik, jangan hanya sekedar pengajar. Begitu juga tenaga medis, berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat.

Agar bisa menjadi yang terbaik, bupati menekankan kepada CPNS supaya menjalankan aturan dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Baik masuk dan keluar kantor maupun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

Dimana-mana, termasuk di Pemkab Sijunjung, kewajiban, aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi pegawai, sama. Tidak ada pegawai dan pejabat yang kebal hukum dan tidak ada pegawai yang bisa bekerja ‘semau gue’.

“Jika ada diantara saudara yang tidak bisa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, mundur saja dari sekarang, karena yang akan menggantikan cukup banyak,” tandas bupati. – nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!