Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 28 Maret 2008

Dua Embung Dibangun

Secara bertahap, pemerintah Kabupaten Sijunjung terus melaksanakan pembangunan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Baik yang dibiayai dengan dana APBD Kabupaten, Propinsi, maupun dengan memanfaatkan dana APBN.

Untuk tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Sijunjung juga telah mengajukan pembangunan dua unit embung ke pemerintah pusat. Kedua unit embung yang diajukan itu adalah Embung Tabek Nagari di Kecamatan Koto VII dan Embung Lubuak Murai di Nagari Kandang Baru Kecamatan Sijunjung.

Kabid Pengairan Dinas PU Kabupaten Sijunjung, Ir. Zainal Abidin, menjelaskan, kedua embung tersebut nantinya tidak saja dapat dimanfaatkan petani sebagai sumber pengairan sawah, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk beternak ikan, sehingga secara tak langsung akan meningkatkan pula pendapatan masyarakat.

Untuk pembangunan Embung Tabek Nagari, dengan luas genangan 4 hektar, diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp1,5 milyar. Sedangkan embung Lubuak Murai, dengan luas genangan sekitar 2,5 hektar akan menelan biaya Rp1 milyar. Dana tersebut berasal dari APBN 2009, namun, kata Zainal Abidin, kalau bisa dimasukkan pada ABT tahun 2008, maka pembangunan dapat dimulai tahun 2008 ini.-Eri Chaniago

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!