Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Selasa, 13 Mei 2008

AHLI WARIS TERIMA SANTUNAN

SIJUNJUNG(13/05/08) - Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar H. Wan Anwar, S. Sos dan Kasat Lantas Polres Sijunjung Iptu I. Ketut Suharnaya serahkan dana santunan dalam bentuk tabanas kepada ahli waris almarhum Syam Syukur, Nurbaiti dan Dipa, di Kantor Samsat Kabupaten Sijunjung, Senin kemarin.

Santunan untuk ahli waris pasangan suami isteri, Syam Syukur-Nurbaiti, diserahkan Wan Anwar kepada putri almarhum, Jasrina Wati Rp50 juta. Sementara santunan untuk ahli waris Dipa, diberikan I. Ketut Suharnaya kepada ayah almarhum, Edi Gunawan Rp25 juta.

Penyerahan dana santunan yang berlangsung dalam suasana haru, dihadiri Kabag Operasi Jasa Raharja Cabang Sumbar H. Isman Danial, SH, Kepala Jasa Harja Perwakilan Solok Taufik Badri, SH, Kepala Dinas Pengelolahan Keuangan Daerah UPTD Sijunjung H. Warman Wahab, SE serta disaksikan sejumlah masyarakat yang tengah membayar pajak kendaraan.

Sepasang suami isteri Syam Syukur-Nurbaiti bersama cucunya, Dipa, meninggal dunia, Kamis (8/5) di jalan raya lintas Sumatra kawasan Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, setelah sepeda motor Smas BA 4236 KM yang dinaiki ketiga korban bertabrakan dengan truk Colt Diesel BA 9262 BG.

Dapatnya diserahkan dana santunan kepada ahli waris almarhum dalam waktu yang tidak terlalu lama, menurut Wan Anwar, adalah berkat cepatnya Kasat Lantas Polres Sijunjung bersama anggota melaporkan kejadian kepada pihak Jasa Raharja.

“Untuk itu, kami dari Jasa Raharja, termasuk pihak ahli waris tentunya, mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas, Kanit Laka dan anggota yang telah bertindak sigap dan cepat, sehingga dana santunan bisa diserahkan empat hari setelah kecelakaan terjadi,” kata Wan Anwar.

Sementara kepada pihak ahli waris, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar berharap dana santunan yang diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Dana santunan yang diserahkan Jasa Raharja, bukanlah sebagai pengganti nyawa almarhum, tapi merupakan bukti perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan. Untuk itu, manfaatkanlah dana ini dengan sebaik-baiknya,” harap Wan Anwar.

Dalam kesempatan itu, kepada masyarakat, terutama generasi muda, Kasat Lantasa I. Ketut Suharnaya berharap dan berpesan supaya mematuhi aturan dan ketentuan lalu lintas dalam setiap menaiki kendaraan, karena terjadinya kecelakaan yang kadang kala merenggut korban jiwa, berawal dari pelanggaran lalu lintas, seperti kebut-kebutan, ugal-ugalan serta memotong kendaraan di tikungan.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Wan Anwar, diserahkannya dana santunan di Kantor Samsat, tujuannya supaya para wajib pajak yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), mengetahui bahwa sumbangan yang diberikan benar-benar disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sebagaimana diketahui, sejak 27 Maret 2008, SWDKLLJ naik 80 persen. Sementara pemberian dana santunan naik 150 persen.

“Dulu, dana santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bermotor, nilainya Rp10 juta. Sekarang Rp25 juta. Begitu juga cacat tetap, santunan yang diberikan Jasa Raharja naik dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta. Sedangkan dana santunan terhadap korban luka-luka, menjadi Rp10 juta dari Rp5 juta sebelumnya,” jelas Wan Anwar.

Di sisi lain Kepala Jasa Raharja menyebutkan, sejak Januari hingga Mei ini, pihaknya telah mengeluarkan dana Rp5,2 miliar lebih, untuk membayarkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia 223 orang, luka-luka 664 orang dan cacat tetap tiga orang. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!