Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Selasa, 13 Mei 2008

SOTK BARU DISETUJUI - DPRD TAK CAMPURI PENEMPATAN PEJABAT

SIJUNJUNG, (12/05/08) DPRD Kabupaten Sijunjung tidak akan mencampuri permasalahan penempatan pejabat.Sebab wewenang penempatan pejabat ada ditangan bupati.

“Kita (DPRD) tidak akan mencampuri penempatan pejabat.Sebab, penempatan pejabat adalah wewenang bupati,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Mukhlis R di gedung DPRD setempat.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD, menghimbau anggota DPRD untuk tidak ikut campur dalam penempatan pejabat pada SOTK baru tersebut.

Terkait gebrakan baru Bupati Darius Apan dalam menempatkan pejabat, selain melihat kemampuan dan kecakapan, juga diharuskan membuat visi-misi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, menurut Mukhlis R, merupakan ide yang bagus dan perlu didukung semua pihak.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi A, Drs.Nasrul Chun juga mendukung gebrakan bupati tersebut sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku.“Pada prinsipnya kita mendukung, sepanjang gebrakan yang dilakukan bupati tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar politisi Partai Bulan bintang ini.

Begitu juga yang disampaikan, Tarman.Anggota dewan dari Fraksi Partai Gokar ini mendukung gebrakan bupati.Dia mengharapkan, gebrakan baru itu benar-benar dilaksanakan.Jangan hanya sekedar menjadi bahan pembicaraan saja.“Saya sangat mendukung gebrakan baru bupati.Dan gebrakan itu, benar-benar dilaksanakan,” harap Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Namun begitu, baik Mukhlis R, Nasrul Chun maupun Tarman berharap pejabat yang akan menempati jabatan pada SOTK baru itu, adalah pejabat yang benar-benar mau bekerja dan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

“Kita berharap pejabat yang menempati jabatan baru pada SOTK adalah pejabat yang mau bekerja dan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” harap mereka.

Sementara itu, Bupati Sijunjung, Darius Apan dihadapan pejabat eselon II, III dan IV dan seluruh pegawai yang sudah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi secara sehat dalam pengisian SOTK baru tersebut.

Dia mengatakan, bila menginginkan satu jabatan, tunjukan kemampuan, kecakapan serta penguasaan tugas dan tanggungjawab.Karena pada prinsipnya orang baik akan memperoleh posisi yang baik.Selain memiliki kemampuan dan kecakapan, setiap calon pejabat juga harus membuat visi misi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.-zet

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!