Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Selasa, 13 Mei 2008

SATUAN LANTAS LAKSANAKAN PENYULUHAN

SIJUNJUNG(13/05/08) - Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Satuan Lantas Polres Sijunjung secara meraton dari 12 Mei sampai 2 Juni mendatang, melaksanakan penyuluhan tertib lalu lintas terhadap siswa berbagai SMP, SMA dan SMKN yang ada di Muaro Sijunjung dan sekitarnya.

Penyuluhan yang diselenggarakan dalam upacara bendera, diawali di SMAN 1 dan SMAN 2 Sijunjung, Senin (12/5).

Di SMA 1, penyuluhan disampaikan Kasat Lantas Iptu I. Ketut Suarnaya. Sementara di SMA 2, dipaparkan oleh Kanit Patroli Lantas Sofyan Abas.

Dalam upacara yang diikuti Kepala sekolah dan majelis guru, kepada siswa SMA 1 I. Ketut Suarnaya berharap dan berpesan supaya menghayati etika dan tertib berlalu lalu lintas serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku saat berkendaraan.

Karena terjadinya kecelakaan yang kadang kala merenggut korban jiwa, berawal dari pelanggaran lalu lintas, seperti kebut-kebutan, ugal-ugalan serta memotong kendaraan di tikungan.

“Terjadinya kecelakaan yang kadang kala sampai merenggut korban jiwa, berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, kepada seluruh siswa saya berharap dan berpesan, jangan angkuh, sombong dan takabur dalam berkendaraan, karena orang yang angkuh, sombong dan takabur, bisa lupa diri. Orang yang lupa diri dalam berkendaraan, akibatnya sangat fatal. Disamping mencelakai diri sendiri, juga berakibat buruk terhadap orang lain,” kata Ketut.

Selain menghayati etika dan tertib lalu lintas, kepada siswa Ketut juga berharap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memenuhi persyaratan mengemudi dan kelengkapan kendaraan.

Seusai upacara, Kasat Lantas menyerahkan sejumlah kalender Polri dan majalah Zebra Singgalang yang memuat peraturan dan ketentuan lalu lintas, kepada pihak sekolah, dengan harapan siswa mau membacanya sekaligus menghayati dan menerapkan dalam berlalu lintas.

Ketut Suarnaya menambahkan, sesuai jadwal yang telah disusun, setelah di SMA 1 dan SMA 2, Senin (26/5) mendatang, penyuluhan tertib lalu lintas akan dilaksanakan di SMPN 1 dan SMPN 14 Sijunjung. Sasaran berikutnya adalah siswa SMKN 2 dan SMPN 13 Sijunjung. Dilaksanakan Senin (2/6).

Selain kepada siswa SMP, SMA dan SMKN, Satuan Lantas juga telah mengenalkan rambu-rambu dan tata tertib berlalu lintas secara dini terhadap murid TK Bhayangkari, melalui Polisi Sahabat Anak (PSA), di taman lalu lintas Polres Sijunjung, Senin lalu, jelas Kasat Lantas, I. Ketut Suarnaya. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!