Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Minggu, 25 Mei 2008

DEPUTI VI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

SIJUNJUNG (22/05/08) - Terobosan yang dilakukan ninik mamak Nagari Paru Kecamatan Sijunjung, menetapkan rimbo larangan di nagari tersebut, mendapat tanggapan positif dari Deputi VI Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Sudaryono.

Hal tersebut diungkapkan Sudaryono, dalam kunjungannya ke Nagari Paru, usai mengukuhkan sejumlah kader lingkungan hidup se Kabupaten Sijunjung, Rabu lalu.

Ia sangat menyambut baik upaya yang dilakukan pemangku adat Nagari Paru, dalam menyelamatkan hutan dari kerusakan akibat keserakahan manusia. Dan itu merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lingkungan dan kelestarian hutan.

Selanjutnya ia menegaskan, kelestarian hutan Sijunjung amat perlu dipertahankan, karena di Sijunjung terdapat 2 sungai besar yang bermuara ke Propinsi Riau dan Jambi, yaitu Batang Kuantan dan Batang Hari. Kalau hutan Sijunjung tidak terawat dan terpelihara dengan baik, maka dampaknya sangat besar terhadap dua propinsi tersebut. Terutama saat musim hujan, karena bisa menyebabkan banjir besar dan menimbulkan petaka bagi rakyat di Riau dan Jambi.

Ia berharap, upaya yang dilakukan ninik mamak dan pemerintahan Nagari Paru, supaya dapat pula diterapkan dinagari lainnya di Sijunjung. Dengan adanya penetapan rimbo larangan tersebut, diharapkan hutan di Sijunjung akan dapat lestari, serta tidak meninggalkan petaka nantinya bagi generasi penerus. - Eri Chaniago.

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!