Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Jumat, 09 Mei 2008

MEMBAWA KAYU ILEGAL - DITANGKAP POLISI

SIJUNJUNG(09/05/08) - Satuan unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung Kamis (8/5) pagi, menangkap truk Fuso B 9794 PA yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen syah, di jalan raya lintas Sumatra kawasan Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang.

Kini truk beserta isinya diamankan di Mapolres Sijunjung bersama pengemudi Yoharlis, 50 dan pemilik kayu, Afrinaldi Buyung, 33.

Kapolres Sijunjung AKBP Drs. Priyo Widyanto, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hendri. KDS, di ruang kerjanya, Jumat kemarin mengatakan, truk yang membawa kayu ilegal, ditangkap Kanit Tipikor Aipda Boyman bersama anggotanya Briptu Umar Wirahadi Kesuma, Briptu Bernat Sihombing, Briptu Erik Hutahuruk, Briptu Jeky Mirazonda dan Briptu Anton Sudarta.

Pengakuan supir kepada petugas penyidik, kayu jenis marantih dan kruin yang disusun rapi di atas truk serta ditutupi dengan karton bekas, dibawa dari Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, dengan tujuan Jakarta.

Tapi berapa volume kayu yang diangkut, Kapolres mengaku belum mengetahui secara pasti, karena belum diukur oleh pihak kehutanan.

Beberapa hari sebelum mengamankan truk, tambah Kapolres, satuan unit Tipikor juga telah menangkap delapan tersangka pelaku judi, di Jorong Koto Ranah, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru serta di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.

Kedelapan tersangka itu, kini meringkuk di balik terali besi, menunggu proses selanjutnya. Bersama mereka juga diamankan barang bukti, uang taruhan Rp115 ribu dan dua set batu domino sebagai alat judi, jelas Kapolres Priyo Widyanto dan Kasat Reskrim Hendri. KDS. -nas


Tidak ada komentar:

Join Vinefire!