Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Rabu, 21 Mei 2008

MENCIPTAKAN KEAMANAN - TAMU WAJIB LAPOR

SIJUNJUNG(21/05/08) – Dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan nagari dan masyarakat, di Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, setiap warga yang menerima tamu diwajibkan melaporkan tamu tersebut kepada Kepala jorong dalam tempo 2x24 jam.

“Kita telah menyampaikan kepada masyarakat supaya melaporkan tamunya kepada Kepala jorong dalam tempo 2x24 jam. Ini dilakukan bukan berarti kita mempersulit warga dalam menerima tamu, tapi merupakan upaya bagi pemerintahan nagari dalam menciptakan ketertiban dan keamanan,” kata Walinagari Padang Sibusuk, Asril Karim, di ruang kerjanya, Selasa (20/5).

Selama ini, suasana Nagari Padang Sibusuk boleh dikatakan cukup kondusif dan terkendali. Namun, mencegah atau mewaspadai suatu kejadian yang akan berakibat buruk terhadap nagari dan masyarakat, tentunya lebih baik dari pada menanggulanginya.

Jika suatu peristiwa sudah terjadi, terlebih yang mengarah kepada perbuatan kriminalitas, disamping kerugian tentunya juga akan menjadi persoalan tambahan bagi warga, karena perbuatan kriminalitas tidak bisa diselesaikan di tingkat pemerintahan nagari, tapi harus melibatkan aparat hukum.

“Hal ini yang kita upayakan menghindarinya. Jangan hendaknya di tengah beban ekonomi yang semakin berat, sulit dan rumit, warga dibebani lagi dengan persoalan yang seharusnya tidak terjadi,” kata Asril Karim. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!