Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 05 Mei 2008

PENINGKATAN KUALITAS SDM DI RUANG LINGKUP PEMDASIJUNJUNG(01/05/08) - Dengan telah ditetapkannya Ranperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata

SIJUNJUNG(01/05/08) - Dengan telah ditetapkannya Ranperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Sijunjung menjadi Perda, sebagian besar pejabat daerah ini sekarang berada dalam kegelisahan dan kecemasan.

Karena untuk mengisi SOTK yang baru, para pejabat akan ‘dikocok’. Artinya, tidak tertutup kemungkinan pejabat yang kini sadang mamacik akan tergeser, turun tatah, bahkan kemungkinan terdepak. Terlebih yang dinilai tidak memiliki kemampuan dan kecakapan serta tidak menguasai tugas dan tanggungjawab.

Sebaliknya, pegawai dan pejabat yang dinilai memiliki kemampuan dan kecakapan, juga tidak tertutup kemungkinan memperoleh yang terbaik. Dengan kata lain, pegawai menjadi pejabat dan pejabat naik eselon.

Guna menjelaskan kemungkinan yang bakal terjadi itu, Bupati Darius Apan mengumpulkan seluruh pejabat lingkungan Pemkab Sijunjung, di Balairung Lansek Manih, Rabu (30/4).

Dalam pertemuan itu bupati mengatakan, dengan telah ditetapkannya Ranperda SOTK menjadi Perda, seluruh pegawai Pemkab Sijunjung yang sudah memenuhi persyaratan menduduki jabatan, diberi kesempatan untuk berkompetisi, karena pejabat yang ada sekarang belum tentu tetap pada posisinya.

Yang akan tetap pada posisi sekarang, hanya bupati, wakil bupati dan Sekdakab, selebihnya akan ditentukan oleh kemampuan, kesanggupan serta penguasaan tugas dan tanggungjawab, tegas Darius Apan.

Untuk itu, seluruh pegawai yang sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, baik itu eselon empat dan tiga maupun eselon dua, silahkan berkompetisi secara sehat.

Artinya, bila menginginkan satu jabatan, tunjukan kemapuan, kecakapan serta penguasaan tugas dan tanggungjawab. Jangan meraih jabatan dengan cara ‘menyikut dan meyimpai kawan’.

Selain kemampuan dan kecakapan, dalam berkompetisi, setiap calon pejabat juga harus membuat visi misi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jika diberi amanah dan kepercayaan menduduki satu jabatan.

Bila dalam setahun visi-misi yang dipaparkan tidak terlaksana, pejabat bersangkutan harus mengundurkan diri sebelum dimundurkan.

Yang membuat dan memaparkan visi misi, tidak hanya calon pejabat, tapi seluruh yang ingin berkompetisi, termasuk pejabat yang ada sekarang.

“Saya beri saudara waktu 15 hari untuk membuat visi-misi. Setelah itu kompetisi kita mulai dengan memaparkan visi-misi di hadapan tim penilai. Mana yang baik, itulah yang akan diangkat menjadi pejabat untuk mengisi SOTK yang sudah ditetapkan,” jelas Bupati Darius Apan. -nas

berita terkait...

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!