Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 02 Juni 2008

PENDIDIKAN RENDAH PENYEBAB KEMISKINAN

SIJUNJUNG(28/05/08) - Wajib belajar yang dilaksanakan Pemkab Sijunjung, tidak hanya terhadap anak usia 7 sampai 12 tahun, tapi sampai usia 15 tahun. Artinya, anak usia sekolah tidak hanya diwajibkan menamatkan SD, tapi SMP.

Bahkan sejak tahun lalu, sesuai Perda pelayanan pendidikan, wajib belajar diupayakan sampai tamat SLTA, kata Bupati Sijunjung, Darius Apan, menyikapi tahun ajaran baru 2008/2009 yang 14 Juli Mendatang mulai dilaksanakan.

Upaya itu dilakukan, karena pendidikan yang rendah, merupakan salah satu penyebab kemiskinan. Justru itu, seluruh anak usia sekolah Kabupaten Sijunjung, harus menuntaskan pendidikan, minimal sampai tamat SLTP.

Berdasarkan data yang ada, ulas bupati, ternyata penyebab kemiskinan terbesar di Sumatera Barat, adalah karena rendahnya pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, upaya menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang dilakukan Pemkab Sijunjung, tentunya juga upaya memberantas kemiskinan.

Melalui pendidikan, diharapkan bisa diputuskan mata rantai kemiskinan, karena pendidikan yang rendah, menyebabkan lemahnya sumber daya manusia yang memicu minimnya penghasilan, sehingga klimaksnya melahirkan lingkaran kemiskinan yang berkelanjutan.

Justru itu, sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Sijunjung telah melaksanakan program wajib belajar dengan mendayagunakan semua potensi yang ada untuk meningkatkan daya tampung di SLTP dan SLTA.

Untuk kelancaran pelaksanaan wajib belajar itu, selain mendirikan sejumlah gedung SD, SLTP dan SLTA, Pemkab Sijunjung juga membangun 11 unit Sekolah Satu Atap (SSA) di nagari yang belum memiliki SLTP.

“Jadi, tidak ada alasan bagi para orangtua untuk tidak memasukan putra putrinya ke sekolah, karena gedung yang dibangun juga diiringi dengan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS),” kata bupati.

Supaya tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak menduduki bangku pendidikan, minimal sampai tamat SLTP, Pemkab Sijunjung sampai kepada pemerintahan jorong, melakukan pendataan. Jika ditemui anak usia sekolah yang tidak menduduki bangku pendidikan, ditelusuri penyebab serta dicarikan solusinya.

Perda tentang pelayanan pendidikan yang dibentuk tahun lalu, tambah bupati, terdiri dari 13 bab, 38 pasal dan 76 ayat.

Inti Perda tersebut, meningkatkan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 12 tahun. Tujuannya supaya semua anak usia sekolah dari SD sampai SLTA memperoleh kesempatan belajar sebagaimana mestinya.

Latar belakang pembentukan Perda, karena pendidikan yang rendah salah satu penyebab terjadinya kemiskinan, jelas Bupati Darius Apan. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!