Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 02 Juni 2008

SUASANA KOTA KURANG HIDUP

SIJUNJUNG(29/05/08) - Dalam upaya menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung, Pemkab Sijunjung membangun toko di sisi gelanggang olahraga (GOR) Sibinuang Sakti.

Namun dari 10 petak jumlah toko, yang dibuka dan difungsikan sebagaimana mestinya, hanya empat petak. Yang enam petak kondisinya terkunci dan tertutup rapat sepanjang hari dan malam, sehingga Muaro Sijunjung tetap seperti kota mati. Pada hal yang enam petak itu juga sudah dikontrak oleh masyarakat.

Empat petak yang sudah difungsikan sebagaimana mestinya, dibuka oleh dua pengontrak. Tiga petak dijadikan tempat usaha Warnet dan counter HP, satu petak merupakan toko busana.

Tentang enam petak toko yang hingga kini masih ditutup, Arief selaku pemilik Warnet dan counter, mengaku tidak mengetaui secara pasti siapa yang mengontraknya.

“Khabarnya seluruh toko yang ada (10 petak) sudah dikontrak oleh masyarakat. Tapi siapa yang mengontrak yang enam petak itu, saya tidak tau pasti,” kata Arief.

Begitu juga tentang pengelola toko, Arief juga tidak mengetaui secara jelas. “Siapa yang mengelola saya tidak tau. Tapi saat mau mengontrak, kami mengurusnya ke Bagian Perekonomian Setdakab Sijunjung,” aku Arief.

Selain enam petak toko (empat petak terletak di bagian depan, dua petak di bagian belakang) ditutup sepanjang siang dan malam, di halaman toko juga tidak ada lampu penerang, sehingga suasananya terlihat semakin sunyi dan sepi dikala malam.

Disamping tidak memiliki lampu penerang, halaman toko sepertinya juga kurang terawat. Rumput dibiarkan tumbuh tanpa ada usaha mencabut atau memotongnya, sehingga pagar tembok yang cukup indah, sebagian sudah ditutupi oleh semak.

Anggota DPRD Sijunjung, Yulisman Debong yang diminta komentarnya tentang kondisi toko ini, berharap kepada Pemkab lebih profesional dalam mengelolanya.

"Saya juga melihat lebih banyak toko yang ditutup dari pada yang dibuka. Pada hal tujuan Pemkab membangun toko adalah untuk lebih menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung. Sekaligus sebagai tambahan PAD tentunya,” kata Yulisman.

Kalau seandainya masyarakat yang mengontrak tidak akan memfungsikan sebagaimana mestinya, sebaik toko itu dikontrakan kepada orang lain dari pada ditutup sepanjang siang dan malam.

“Saya yakin banyak yang membutuhkan. Untuk itu, sebagaimana saya katakan tadi, dituntut keprofesionalan pihak pengelola, karena segala sesuatunya dialah yang mengatur dan menentukan,” tandas Yulisman.

Tentang halaman toko yang tidak diterangi listrik, dewan terhormat ini berharap kepada Pemkab Sijunjung segera memasangnya.

“Kalau tujuan kita untuk lebih menghidupkan suasana Kota Muaro Sijunjung, memasang listrik di halaman toko merupakan keharusan. Sebab, mana mungkin suasana bisa hidup jika keadaannya gelap gulita. Lagi pula, saya amati, toko yang dijadikan usaha Warnet dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Kondisi ini tentunya sangat menuntut pemasangan listrik di halaman toko. Karena disamping penerangan, juga akan berfungsi mencegah terjadinya hal yang tidak diingini,” tutur Yulisman. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!