Perubahan nama Kabupaten menjadi Kabupaten Sijunjung

Perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2008, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, dalam rapat pleno istimewa DPRD, di gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 12 Maret 2008.


Senin, 02 Juni 2008

SUPAYA TEPAT SASARAN - DATA ULANG CALON PENERIMA BLT

SIJUNJUNG(29-05-08) - Anggota DPRD Sijunjung H. Daswanto, SE berharap kepada pemerintahan kabupaten mendata ulang calon penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), supaya bantuan itu benar-benar tepat sasaran.

“Dalam pendistribusian BLT kepada keluarga miskin, kita berharap Pemkab Sijunjung mendata ulang calon penerimanya, supaya bantuan yang bertujuan meringankan beban rakyat miskin itu tidak salah sasaran, kata Daswanto, di gedung dewan, Rabu kemarin.

Jika Pemkab hanya berpatokan kepada hasil pendataan per tanggal 30 Mei tahun 2006, ulas Daswanto, tidak tertutup kemungkinan pendistribusian BLT tidak tepat sasaran, karena rentang waktu dari Mei 2006 sampai Mei 2008 cukup panjang.

Banyak hal bisa terjadi dalam kehidupan rakyat, dalam rentang waktu dua tahun (Mei 2006-Mei 2008), yang kuat berniaga dan rajin berusaha, ekonominya semakin baik. Begitu juga sebaliknya.

Artinya, Kepala Keluarga (KK) yang pada tahun 2006 memperoleh BLT karena memenuhi persyaratan, tahun 2008 ini bisa saja tidak kebagian lagi, lantaran tingkat ekonominya sudah semakin membaik.

Begitu juga sebaliknya. KK yang tahun 2006 tidak mendapat bantuan karena tidak memenuhi kreteria, tahun 2008 ini seyogyanya menerima, disebabkan hidup dan kehidupannya yang susah dan melarat.

Berpedoman kepada dinamikan kehidupan ini, seandainya Pemkab Sijunjung hanya berpatokan kepada hasil pendataan per tanggal 30 Mei tahun 2006, dengan kata lain tidak mendata ulang, tentunya akan terjadi kekeliruan dalam pendistribusian BLT.

Misalnya KK yang tidak lagi berhak menerima, tapi masih memperoleh, karena dasarnya pendataan Mei 2006. Sebaliknya, KK yang seharusnya menerima, karena sesuai kehidupan terkini sudah memenuhi kreteria, tapi tidak menerima lantaran tidak masuk data pada tahun 2006.

“Untuk itu, supaya kekeliruan tidak terjadi dan penditribusian BLT tepat sasaran, kita berharap Pemkab mendata ulang calon penerimanya. Karena dana bantuan Rp100 ribu/bulan itu sangat berarti bagi rakyat miskin,” kata Daswanto.

Dalam mendata ulang, sebaiknya diserahkan kepada Kepala jorong, karena pemerintahan terendah itu lebih tau dengan kondisi riil rakyatnya dibanding tim pendata yang dibentuk di tingkat kabupaten.

Supaya tidak timbul konflik di tengah masyarakat, dalam mendata ulang, diharapkan Kepala jorong menjauhi sistem familiar, tapi melakukan pendataan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan kreteria sampai kepada penduduk yang berdomisili di pelosok jorong.

Untuk menghindari korban karena berdesakan, kepada pihak Kantor Pos sebagai penyalur dana BLT, anggota dewan dari PBB ini berharap mengatur jadwal pemberian sebaik mungkin.

“Karena sebagian besar penerima BLT kaum tua, bahkan banyak yang sudah uzur, kita berharap kepada pihak Kantor Pos mengatur jadwal pemberian sebaik mungkin, supaya tidak terjadi antrean panjang dan desakan yang potensial menimbulkan korban, seperti terjepit, terjatuh dan pingsan, ujar Daswanto. -nas

Tidak ada komentar:

Join Vinefire!